Palopo — H. Anwar Akib SE (51 tahun) pemilik TV Kabel PATEC mendatangi Mapolsek Wara Palopo setelah ia merasa ditipu karyawannya berinisial SI (46 Thn) Kolektor (Penagih Pelanggan) TV Kabel PATEC Warga Jalan Durian Kel. Lagaligo Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Pemilk perusahaan TV Kabel tersebut curiga, dari 1.500 pelanggan yang ditagih oleh pelaku, uang yang disetor tidak sesuai dengan data yang ada, dan juga ada masyarakat sebagian mengeluh dengan kenaikan iuran TV Kabel. Akhirnya korban melaporkan SI dan kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini, ungkap Kapolsek Wara, Kompol Marthen Sipa.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, setelah pelaku menerima kwitansi asli pembayaran iuran TV Kabel PATEC dari Pelapor, kemudian Pelaku membuat dan memberikan kwitansi fiktif yang dibuat sendiri kepada pelanggan TV Kabel PATEC.
Pelaku juga diduga merubah Kwitansi penagihan dari Rp25 Ribu menjadi 35 Ribu rupiah untuk mendapatkan secara keuntungan pribadi oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, kwitansi buatan pelaku, Catatan Penagihan pelanggan, Uang tunai sebesar Rp.3.190.000,- , ATM milik Pelaku.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek Wara Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut.(Andre/**)