Setubuhi Anak di Bawah Umur Warga Desa Baloli Diringkus Polisi

LUWU UTARA – Entah apa yang merasuki pikiran SU (40) yang tega menyetubuhi anak dibawah umur yang berinisial WDA (17) warga Desa Baloli, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Diketahui tersangka juga merupakan warga Desa Baloli, Kecamatan Masamba pekerjaan wiraswasta yang sudah memiliki istri dan anak.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy Fs Samola melalui Set Reskrim Polres Luwu Utara Akp Syamsul Rijal mengatakan bahwa korban didampingi ibunya melaporkan tersangka di SPKT Polres Luwu Utara.

“Saat Korban melaporkan tersangka anggota langsung menangkap SU dirumahnya di Desa Baloli, Kecamatan Masamba, pada hari Kamis, 14 Februari 2019,” ujarnya.

Syamsul Rijal melanjutkan bahwa saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.

 

Penulis : Putri

Pos terkait