HUKRIM — M Fauzi terancam masuk kerangkeng lagi gegara tindakannya yang tidak bisa membendung syahwatnya.
Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.
“Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali,” kata Gede Wirya.
Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
“Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,”akui Wirya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak lapas Karangasem belum memberi keterangan atas perbuatan mesum dan perkosaan yang dilakukan M Fauzi pada S dan FT. (*)