LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri Luwu Utara melakukan pemusnahan barang bukti di pelataran kejaksaan negeri Luwu Utara di Kecamatan Masamba, Rabu (20/02/2019).
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Rachmat saleh dalam laporannya menyampaikan bahwa Adapun pemusnahan pada hari ini 31 perkara UU Narkotika dengan jumlah barang bukti Shabu sebanyak 129,5116 gram, 4 perkara UU kesehatan dengan barang bukti obat tramadol sebanyak 1.104 butir – obat trihexyphenidyl (THD) sebanyak 378 butir.
“Sementara itu perkara umum biasa ada 16 perkara terdiri dari perkara pembunuhan, perkara pembakaran, penganiayaan, dan perkara membawa senjata tajam tanpa izin, Ada juga baju-baju dengan kasus perlindungan anak,” jelasnya.
Rachmat saleh menambahkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 51 perkara tahun 2018-2019 dan Adapun perkara narkotika yang terbanyak jumlah barang buktinya adalah perkara atas nama Jalil alias jali bin Jamaluddin dan kawan-kawan dengan nomor putusan: 29/pidana sus/2017/on.Msv tanggal 19 Juli 2018.
Di ketahui turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Luwu Utara, Indawan Kusnadi, Kabag Hukum dan perundangan-undangan, Sofyan Hamid, perwakilan Rutan Masamba, Andi Burhanuddin.
Penulis: Putri