Halaqah V Komite Khitthah 1926 NU: Kiai Ma’ruf Harus ‘Ditakzir’ karena Langgar AD/ART NU

PASURUAN — Suara peserta Halaqah V Komite Khitthah 1926 NU, yang berlangsung di Pondok Pesantren At-Taqwa, Cabean, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (16/2/2019), semakin ‘nyaring’. Seluruh peserta sepakat, bahwa, keputusan Kiai Ma’ruf masuk jalur politik adalah bentuk pelanggaran AD/ART organisasi. Harus ada sanksi.

“Karena itu, kalau di lingkungan pesantren Kiai Ma’ruf ini harus ditakzir. Di pesantren, kalau ada santri melanggar aturan, bisa digundul atau disuruh nimbo jeding (isi bak kamar mandi red.). Menurut saya takzir untuk Kiai Ma’ruf ya.., jangan dipilih, biar tidak ditiru yang lain,” demikian disampaikan KH Hamim salah seorang peserta halaqah usai mendengarkan taushiyah KH Tholchah Hasan (Malang).

Di samping itu, jelasnya, harus ada produk bahtsul masail yang mengkaji secara serius pelanggaran khitthah ini. Produk bahtsul masail tersebut bisa menjadi pegangan kuat dalam upaya menegakkan khitthah NU. Dari situ sosialisasi kepada nahdliyin terus dilakukan.

“Sebagaimana taushiyah KH Tholchah Hasan, sekarang ini harus ada yang berani mengingatkan pengurus NU. Kondisi sekarang ini sama dengan kondisi tahun 1970-an. Faktanya dari atas sampai bawah pengurus NU (mayoritas) sudah menyimpang,” tegasnya tulis Duta.co.(Rls/)

Pos terkait