Basmin: 200 Pejabat di Luwu Dibatalkan Mutasinya, Kembalilah ke Jabatan Sebelumnya!

LUWU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI membatalkan mutasi sekitar 200 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu pada akhir Januari 2019.

Pembatalan mutasi ini disampaikan Bupati Luwu, Basmin Mattayang di hadapan ratusan aparatur sipil negara (ASN) saat memimpin upacara, Senin 25 Pebruari 2019, di halaman Kantor Bupati Luwu.

Sekadar diketahui, menjelang akhir masa jabatan, mantan Bupati Luwu, A Mudzakkar, melakukan mutasi sekitar 200 pejabat pada 31 Januari 2019. Mutasi ini dilakukan empat belas hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Pengambilan sumpah 200 pejabat ini dilakukan Wakil Bupati Luwu, Amru Saher di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu dengan mengacu pada surat keputusan Bupati Luwu nomor 821.20/44/BKSPD/2019.

Baik Mudzakkar maupun Sekda Luwu, Syaiful Alam tidak hadir dalam acara tersebut.

Mutasi ini kemudian mendapat sorotan dari sejumlah kalangan dan politisi karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub dan Pilbup, menyebutkan, tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir kecuali mendapat izin tertulis Kemendagri.

”Berdasarkan acuan surat dari Kemendagri. Maka mutasi yang telah digelar sebelumnya dianggap batal dan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi sebab tidak mengantongi izin dari Kemendagri,” kata Basmin.

Untuk itu, kata Basmin, dirinya berharap kepada pejabat yang telah dilantik agar dengan tulus kembali ke posisi jabatan sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, Basmin juga menegaskan bahwa upacara setiap hari Senin adalah wajib bagi ASN.

“Saya juga berharap agar seluruh ASN menjiwai tugas dan fungsinya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.

Turut hadir pada ucara kali ini Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak, Sekda Luwu Syaiful Alam dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah.(Rls)

Pos terkait