PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan 4 pelaku peredaran obat terlarang yang masuk dalam Daftar G jenis THD, Minggu, (03/03/2019) sore.
Dari 4 pelaku tersesebut dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya masih sebatas saksi.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Jalan Haji Hasan dan Jalan Andi Kambo.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah menjelaskan, peredaran obat Daftar G tersebut terungkap setelah petugas mengamankan Hal (19) warga Malangke di Jalan Haji Hasan dengan barang bukti 100 butir obat Daftar G.
Setelah dilakukan interogasi, Hal mengaku membeli obat dari seharga Rp 60 ribu dari salah satu counter HP di Jl Belimbing. Polisi pun menangkap SA. Dari keterangan SA menyebut obat tersebut adalah milik SU di Jalan Andi Kambo.
“Di dalam kamar SU ditemukan 20 botol atau 20 ribu butir obat daftar G jenis THD dengan Logo Y. Termasuk uang tunai Rp 15 juta lebih,” kata Ardiansyah.
Kepada petugas dia mengatakan pemilik obat tersebut AD.
AD diketahui adalah pemilik salah satu apotek di kota Palopo.
“AD mengaku obat terlarang itu dibeli di Toko Obat Pasar Pramuka di Jakarta pada November 2018 lalu. Katanya, akan diedarkan di Luwu Raya,” beber Kapolres.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut.(Rls/*)