Terima SK, 78 CPNS Luwu Utara Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Masamba — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Luwu Utara Formasi 2018 dilarang pindah selama 10 tahun sejak menerima SK CPNS terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019. Penegasan ini disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, saat menyerahkan SK kepada 78 CPNS, Senin (18/3/2019), di Aula La Galigo Kantor Bupati.

Apa yang disampaikan Bupati Indah Putri merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB serta adanya kontrak yang diteken langsung para CPNS. “Saya perlu ingatkan kepada saudara bahwa saudara tidak boleh pindah minimal 10 tahun masa pengabdian. Ini bagian dari persyaratan saudara saat diangkat menjadi CPNS,” ungkap Indah.

Indah mengatakan, proses seleksi yang dilewati para CPNS sampai diserahkannya SK CPNS, tidak ada biaya yang dikeluarkan sepeser pun kepada panitian seleksi. “Mulai tahap pendaftaran sampai kepada proses penetapan NIP di BKN Regional IV Makassar, tidak ada biaya yang dikeluarkan,” kata Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Lebih jauh Indah mengatakan, sebagai abdi negara, ASN harus senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, serta mampu melayani dengan hati, sepenuh hati, hati-hati, dan tidak sesuka hati. “ASN tidak boleh arogan. ASN adalah bagian dari masyarakat yang harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Indah.

Selain menyerahkan SK CPNS kepada 78 CPNS Formasi 2018, Bupati Indah juga menyerahkan SK Kenaikan Pangkat periode April kepada tiga ASN, lebih cepat dari waktu yang seharusnya. Tidak hanya itu, Indah Putri juga menyerahkan SK Pensiun TMT 1 April 2019 kepada dua ASN. Hadir dalam acara ini, Plh. Sekda Tafsil Saleh dan para Kepala Perangkat Daerah. (LH/HMS)

Pos terkait