Luwu Utara — Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap seorang oknum pemuka agama Kristen (baca Pendeta), dengan inisial Eb. Tr. Wa (36), warga Dusun Urukupang, Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (22/3/19), Sulsel.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan polisi nomor: LPB/03/III/2019/Res Luwu Utara/sek Malbar, tanggal 19 Maret 2019, tentang pencabulan anak di bawah umur.
Korban pencabulan, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama, sebut saja Cece (16) tinggal di Dusun Urukupang, Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, melaporkan kejadian ini ke Polsek Malangke Barat, Selasa (19/3/19).
Kapolsek Malangke Barat, IPTU I Gusti Ngura melalui Kanit Res. AIPTU Darwis SH, mengatakan bahwa “Korban saat itu datang ke rumah pelaku untuk menonton TV, kemudian pelaku menyuruh korban (Cece) untuk bermalam bersama anaknya di kamar,” kata Darwis, Jumat (22/3/19).
“Korban Cece saat tertidur dengan lelapnya, kemudian pelaku datang membangunkan korban untuk mengajak berhubungan badan, setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, korban diberikan uang Rp. 25.000.00,” imbuhnya.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali berawal sejak bulan Desember 2018, sehingga menyebabkan korban (Cece) hamil empat bulan, pelaku saat ini sementara ditahan di Polsek Malangke Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)