JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso diduga mempersiapkan 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
KPK menemukan ratusan ribu amplop itu tersimpan di dalam 84 kardus. Uang itu diamankan di salah satu lokasi di kawasan Pejaten saat operasi tangkap tangan (OTT). Nilainya, sekitar Rp 8 miliar.
“Kami duga dari bukti yang kami dapatkan itu akan digunakan untuk pendanaan politik, dalam tanda kutip serangan fajar pada pemilu 2019 tanggal 17 April nanti,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan “serangan fajar” terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang. Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
“Diduga mengumpulkan uang sudah barang tentu dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Legislator fraksi Partai Golkar itu diketahui merupakan calon legislatif (caleg) daerah pemilihan Jawa Tengah II. Uang suap sebesar Rp 8 miliar itu berada di dalam 84 kardus yang rencananya akan dimasukan ke dalam 400 ribu amplop.
“Uang Rp 8 miliar itu berada di dalam 84 kardus,” ucap Basaria.
Oleh karena itu, Basaria mengajak masyarakat untuk memilih parpol dan caleg yang jujur pada Pemilu 2019. Hal ini dapat dilihat dari calon yang berintegritas.
“Para anggota dewan ini seharusnya bisa menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah dan tidak sepatutnya menerima suap,” tegas Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik. Bowo bersama Indung yang merupakan pejabat PT Inersia diduga merupakan tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap yakni, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Dikutip Gelora.co, Uang suap tersebut diberikan terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)