Buka Sosialisasi Permendagri No 130 Tahun 2018, Ini Harapan Kabag Humas Setda Kota Palopo

PALOPO — Menindaklanjuti  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Pemkot Palopo melaksanakan sosialisasi terkait permendagri tersebut.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Palopo, Eka Sukmawati yang mewakili Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir MH menyampaikan bahwa sosialisasi permendagri no 130 Tahun 2018 dilaksanakan serentak di 48 Kelurahan di Kota Palopo.

” Sosialisasi ini dilaksanakan serentak, di semua kelurahan dimana semua Pimpinan Perangkat daerah diberi tanggung jawab untuk menyampaikan sosialisasi terkait permendagri no 130 Tahun 2018,” ungkap Eka saat membawakan  sosialisasi di Kelurahan Buntu Datu Kecamatan Bara Palopo, Senin 1 April 2019.

Menurut Eka, sesuai harapan Walikota Palopo, pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat Kelurahan mengutamakan program pelayanan sosial dasar yang diharapakn  dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Dengan berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentunya upaya upaya pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat terlaksana baik,” ungkap Eka.

Dijelaskan Eka, terkait regulasi yang dimaksud merupakan produk hukum baru yang ditetapkan pada 27 Desember 2018, dan diundangkan  pada 15 Februari 2019.” Olehnya, perlu ada sosialisasi yang cepat dan efektif agar pemanfaatan dana kelurahan dapat langsung diimplementasikan kepada masyarakat, ” jelasnya.

Ditambahkan Eka, untuk tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang dapat dilaksanakan meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada bidang lingkungan pemukiman, Trasnportasi, kesehatan, serta Pendidikan dan kebudayaan.

” terkait pelaksanaan kegiata pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat tetap ditetapkan dengan melihat skala perioritas sesuai dengan ketetapan hasil musyawarah pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat” papar Eka.

Dari kegiatan ini, lanjutnya, harapannya pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggerakkan ekonomi, meningkatkan akses masyarakat  terhadap layanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Usai membacakan sambutan Walikota Palopo, dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri pula Lurah Buntu Datu, Hasnah S.Sos, ketua LPMK, para tokoh agama dan masyarakat, majelis taklim dan masyarakat di kelurahan Buntu Datu.

(Humas)

Pos terkait