JAKARTA — Kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui keterangan pers pada Selasa (23/4).
Menurut Saut, Sofyan menerima janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Ia diduga juga dijanjikan akan menerima jatah yang sama besar dari proyek untuk terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Sebelumnya pada Juli 2018 lalu, kediaman dan ruang kerja Sofyan telah digeledah oleh penyidik KPK. Dari rumah Sofyan yang berada di Jalan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, penyidik lembaga antirasuah menyita beberapa barang bukti yang dimasukan ke dalam tiga koper dan empat kardus.
Sedangkan, dari kantor pusat PLN, penyidik KPK menyita CCTV, alat komunikasi dan dokumen. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Juli 2018 pernah mengatakan isi dokumen yang disita dari kantor pusat PLN dan PT Indonesia Power yakni dokumen perjanjian, skema proyek hingga notulensi rapat.
Mantan Dirut BRI itu juga pernah hadir jadi saksi untuk persidangan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih. Bahkan, di dalam putusan vonis untuk Kotjo, salah satu pertimbangan majelis hakim menyebut Sofyan ikut terlibat dalam proses negosiasi proyek PLTU Riau-1. Selain Sofyan, ada pula Eni, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso yang ikut negosiasi.
Dengan demikian, maka Sofyan menjadi tersangka keempat dalam kasus korupsi pembangunan proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Sebelumnya, pada hari ini, mantan Menteri Sosial, divonis 3 tahun penjara karena terlibat korupsi untuk proyek yang sama.
(*)