Bawaslu: Ada 7.132 Pelanggaran Selama Pemilu 2019

Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terjadi 7.132 pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu 2019, baik terkait Pileg maupun Pilpres 2019. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan jumlah tersebut berasal dari temuan Bawaslu dan laporan masyarakat hingga 22 April 2019.

“Penerimaan laporan dugaan pelanggaran 903 laporan, penerimaan temuan dugaan laporan 6.929 laporan. Total yang sudah teregistrasi 7.132,” kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Afif merinci ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.

Sementara 88 kasus masih dalam proses kajian dan 729 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.

Jawa Timur jadi provinsi dengan temuan pelanggaran terbanyak dengan jumlah 3.002 temuan. Disusul Sulawesi Selatan 772 temuan, Jawa Barat 514 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan, dan Jawa Tengah 399 temuan.

Sementara dari sisi aduan masyarakat, Jawa Barat jadi daerah dengan laporan terbanyak dengan 117 laporan. Lalu ada Sulawesi Selatan 115 laporan, Aceh 95 laporan, Sumatra Utara 73 laporan, dan Jawa Tengah 61 laporan.

Afid menuturkan secara umum pelanggaran yang terjadi berupa keterlibatan ASN, TNI, dan kepolisian. Kemudian ada pelibatan orang bukan pemilih, seperti anak-anak, dalam kampanye. Ada pula penyalahgunaan wewenang pejabat publik yang menguntungkan peserta pemilu.

“(Sudah ada) 100 putusan pidana, 77 inkrah dan 23 masih dalam proses atau banding,” ucap dia, tulis CNN Indonesia.

(*)

Sumber

Pos terkait