PALOPO — Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo resmi membuka Help Desk Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU Kota Palopo , Jumat (26/04/2019).
Ditemui diruang rapat komisioner, (26/4) Iswandi Ismail selaku Komisioner KPU Kota Palopo divisi Hukum menjelaskan, pihaknya resmi membuka Help Desk bagi Partai Politik Se-Kota Palopo untuk kembali melaporkan semua bentuk transaksi dan penggunaan dana kampanye selama tahapan kampanye di mulai “Sesuai jadwal, Penyerahan LPPDK ini berlangsung dari tanggal 26 April 2019 s/d 01 Mei 2019 di mulai pada pukul 08.00-18.00 WITA”.
Kasubag Hukum KPU Kota Palopo Nurbaeti menambahkan, Partai Politik harus membawa berkas asli MODEL LPPDK1-PARPOL Asersi Atas Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye, MODEL LPPDK2-PARPOL Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye, MODEL LPPDK3-PARPOL Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, MODEL LPPDK4-PARPOL Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, MODEL LPPDK5-PARPO, Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye, MODEL LPPDK6-PARPOL, Daftar Saldo Dana Kampanye, MODEL LPPDK7-PARPOL, Pencatatan Penerimaan Dan Pengeluaran Calon Legislatif, Foto copy rekening koran serta nota transaksi/belanja.
Selain itu, Iswandi juga menghimbau kepada Partai Politik agar menyerahkan Laporan Dana Kampnayenya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kami menghimbau kepada Partai Politik untuk menyerahkan LPPDKnya tepat waktu, karena LPPDK ini memiliki sanksi yang berbeda dari sanksi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kalau LADK itu sanksinya diskualifikasi, maka LPPDK ini sanksinya bagi calon terpilih adalah tidak dapat dilantik”.
Sebelumnya, kegiatan Pelaporan Penggunaan Dana Kampanye Partai Politik telah dilakukan sebanyak dua kali yakni di periode LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dan di periode LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye).
(*)