LUWU UTARA — Sungguh bejat dilakukan, inisial Al sekitar (38) karena berkali-kali memperkosa anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja namanya, Bunga (15).
Pemerkosaan pertama kali terjadi di kamarnya, di Dusun Kumbari, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, di tahun 2015.
Saat itu, Korban dalam keadaan tidur bersama adiknya.
Korban yang sedang tidur, pelaku langsung masuk di dalam kelambu dan meraba vagina korban. Di saat ibu korban tidak ada di rumah
Korban sempat sadar serta melakukan perlawanan tetapi di cubit oleh pelaku dan di ancam “jangan ko ribut ku pukul ko lagi itu,” ujar pelaku kepada korban.
Usai melakukan aksi pertamanya pelaku tetap menyetubuhi korban kurang lebih sebanyak 20 kali dan terakhir pada tanggal 18 Maret 2019.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy Fs Samola melalui Kanit IV satreskrim, Bripka Yuliany mengatakan bahwa menurut keterangan saksi dan korban dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81ayat (1) dan ayat (3) UU juncto pasal 76D UU no 17 tahun 2016.
“Dimana pasal tersebut berbunyi tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua menjadi UU RI. No.35 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Bripka Yuliany, Selasa (30/4/2019)
Bripka Yuliany melanjutkan, dari Laporan polisi nomor LPB/85/IV/2019/SPKT tanggal 16 April 2019. Pelaku di Ancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Putri