JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Penyerahan LPPDK dilakukan paling lambat 2 Mei 2019. “Besok, tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye, saya ingatkan lagi ya. Kami tunggu sampai besok,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Hingga Rabu sore, baru empat partai politik yang menyerahkan LPPDK. Kelimanya ialah Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Garuda. Jika terlambat menyerahkan LPPDK, calon anggota DPD dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.
“Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang,” ujar Arief, dikutip Kompas.com.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan, “dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.”
Selanjutnya, dalam Pasal (4) disebutkan, “dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
” LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Selanjutnya, akuntan publik akan malakukan audit terhadap laporan tersebut selama 30 hari.
(*)