Luwu Utara — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/69/Orgs. dan PA/Setda/2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H dan Cuti Bersama Idul Fitri. SE ini menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan dipangkas alias dikurangi selama bulan Ramadan. “Ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama bulan Ramadan,” demikian bunyi SE tersebut yang diteken langsung Bupati.
SE ini juga disebar ke grup-grup whatsApp ASN, seperti yang di-share Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Muhammad Hadi, di grup PPID, Minggu (5/5/2019). Dalam poin kesatu dari SE ini disebutkan, jam kerja ASN Senin – Kamis ditetapkan pukul 08.00 – 15.00 wita dengan waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30 wita.
Khusus jumat, jam kerja ASN Pemda Kabupaten Luwu Utara berlaku pada pukul 08.00 – 15.30 wita dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 wita. Poin kedua dari SE ini juga menyebutkan bahwa apel pagi dan senam kesegaran jasmani yang rutin dilakukan juga ditiadakan selama bulan suci yang penuh berkah ini.
Sementara untuk Poin ketiga dari SE ini disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, yaitu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 mendatang. “Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan akan berakhir setelah selesainya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” begitu bunyi poin keempat dari SE ini.
(LH)