PALOPO — Penyerahan WTP dan WDP tersebut Pada 7 kabupaten kota di wilayah Sulawesi Selatan. di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, (Senin, 20 Mei 2019)
Laporan atas SPI dan kepatuhan, dimana untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan, disajikan dalam laporan nomor 28.B/LHP/XIX.MKS/05/2019 dan nomor 28.C/L HP/XIX.MKS/05/2019, tanggal 16 mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tersebut.
Sambutan sekaligus penyerahan Kepada Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan, dan dari Kota Palopo diterima Oleh Walikota Palopo H.M Judas Amir, didampingi Ketua DPRD Kota Palopo Harisal A Latief, diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, penanggungjawab pemeriksaan Wahyu Priyono, S.E.,M.M.,CA.,Ak. disaksikan oleh semua rombongan pejabat kepala Perangkat Daerah Pemkot Palopo, para Camat dan Lurah, serta staf terkait, perihal keuangan daerah.
Sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006 BPK setelah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan informasi laporan keuangan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari 3 Laporan utama yaitu LHP atas LKPD tahun anggaran 2018 LHP atas sistem Pengendalian internal (SPI) dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada tujuh pemerintah daerah tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Palopo, Bulukumba, Gowa, Bone, Soppeng, Sinjai, serta memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD kota Parepare.
Sesuai dengan mandat pasal 20 dan pasal 21 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasa.n Menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Itulah yang tertera dalam siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 BPK Perwakilan Makassar.
(Hms/*)