MAKASSAR — Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel tak setengah hati memberi advokasi terhadap persoalan hukum yang diperhadapkan ke jurnalis dalam menjalankan tugas.
Salah satu kasus teranyar yaitu laporan Kepala Bagian Humas Pemkab Luwu Utara, Syahruddin terhadap dua jurnalis di daerah itu masing- masing Puteri dan Hamsul.
Salah satu diantara kantor hukum yang akan ditunjuk adalah Law Firm ARN Associates dipimpin A.Raja Nasution, C.PL.
Menghadapi laporan dimaksud, Direktur Law Firm ARN Associates, Andi Raja Nasution,SH,C.PL menjelaskan kesiapannya mendampingi dua jurnalis muda itu dalam proses hukum.
“Harus dipahami jika media memiliki tugas dan wewenang untuk menyampaikan informasi baik melalui media cetak, media online dan lainnya. Kendati ada hal-hal yang tdak sesuai dengan pemberitaan tersebut, maka setiap orang yang merasa di rugikan nama baiknya memiliki hak untuk menjawab atau memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut,” ujar pengacara ternama asal Bulukumba ini.
Lanjut dikatakan, jika setiap ada berita-berita yang demikian selalu di benturkan dengan persoalan hukum, maka sama halnya menghambat kebebasan pers, perlu di ketahui pers juga dilindungi undang-undang yakni UU no. 40 tahun 1999 tentang pers seperti termaktub dalam Pasal 6.
“Apalagi jika dinilai keliru, klarifikasi telah dilakukan beberapa saat kemudian,” tambah A. Raja Nasution.
Pada pokoknya, urai ARN pihaknya tinggal menunggu bagaimana proses lanjut akan tetapi jika hal tersebut tidak dapat di buktikan maka akan mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun hal-hal yang menyangkut keperdataan sesuai pasal 1365 KUHperdata.
(Rilis/JNN)