Palopo — Rawan, hal ini menunjukkan bahwa rumah kos-kosan adalah tempat yang kerap digunakan orang untuk melakukan tindak kejahatan, mulai dari asusila, premanisme, hingga penyalahgunaan narkoba.
Terbukti, dengan adanya aduan masyarakat, Bhabinkamtibmas, Abd Liso langsung beraksi menuju TKP yang berlokasi di Jalan Merdeka timur, belakang SMP 4 Lorong Nyiur Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur Kota Palopo, 29/05/2019 pukul 23:30 Wita.
Saat di cek keberadaannya, benar ke Lima pelaku saat digerebek di sebuah Kos E.4 Non Blok itu, baru saja selesai konsumsi narkoba jenis Sabu, saat diintrogasi salah satu pelaku sempat mengelabui petugas hingga berhasil melarikan diri.
Bhabinkamtibmas Kel. Salekoe, Abd. Liso saat ditemui di lokasi Kos, membenarkan penangkpan tersebut, barang bukti yang diamankan, satu buah bong, bekas saset Sabu, Pireks, uang sejumlah ratusan ribu rupiah, bungkus rokok sempurna, itu semua sudah diamankan Satres Narkoba.
Ke empat pelaku, inisial IT Perempuan, 26 Thn Warga Jalan Ahmad dahlan Palopo, LA Perempuan 23 thn Warga bone-bone, MT Laki Laki 30 thn, Warga Buntu Lobo, Kec. Ponrang, Kab. Luwu, RD Laki Laki 24 Thn, Warga Benteng Raya Palopo, ungkap Abd.Liso.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Palopo guna penyelidikan selanjutnya.
Penulis: Andri