MAKASSAR/PALOPO — Kuasa hukum Farid Kasim Judas (FKJ), melalui Kantor Hukum Irham Amin dan Rekan akhirnya melayangkan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar terhadap media online Berita.News.Com yang sebelumnya telah diwanti-wanti untuk meminta maaf dan mencabut berita yang dianggap hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik kepada Pejabat Pemkot Palopo tersebut, beberapa waktu lalu.
Dalam rilis yang diterima redaksi Media Duta Online, disebutkan jika kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo itu telah menyampaikan keberatan dan somasi atas berita oleh PT Aurora Media Utama yang menjadi badan hukum atas media online Berita.News.Com guna menyampaikan surat permohonan maaf atas keberatan kliennya terkait isi berita di portal online tersebut dengan judul berita “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M” tertanggal 10 Mei 2019, dan berita judul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019.
Irham Amin, pengacara FKJ menyebutkan, pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Dewan Pers, untuk mengadukan pemberitaan yang dinilai tidak benar (hoaks) dan mengandung fitnah serta pencemaran nama baik pada media online yang konon beralamat di Gedung Sarinah lantai 13 di ruang 1305, Jalan MH Thamrin no 11 Jakarta Pusat.
“Kami atas nama klien kami bapak FKJ setelah berkonsultasi dan mengadu ke Dewan Pers kami juga sudah melapor ke Polda Sulsel pada pukul 11.05 Wita dan diterima oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SKPT),” ucap Irham, Jumat (14/06).
Ia tambahkan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke tangan aparat penegak hukum dan juga Dewan Pers untuk mencari keadilan bagi kliennya.
Farid Kasim Judas (FKJ) yang dihubungi terpisah mengakui jika ia dan kuasa hukumnya sudah mendatangi Mapolda Sulsel siang tadi dan menyerahkan semuanya pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua kami serahkan saja kepada mekanisme hukum, karena negara kita ini adalah negara hukum, sehingga kita wajib tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” ucapnya singkat.
Berikut kutipan siaran pers Kantor Hukum IRHAM AMIN & Rekan yang diterima redaksi beberapa saat yang lalu.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Kantor Hukum IRHAM AMIN & Rekan, bertindak untuk dan atas nama Bapak Farid Kasim, SH, M.Si, berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2019, bahwa atas pemberitaan di media online Berita.News.Com, dengan judul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M” tertanggal 10 Mei 2019, dan berita judul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid judas” tertanggal 24 Mei 2019, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kantor Hukum IRHAM AMIN & Rekan, bertindak untuk dan atas nama Bapak Farid Kasim, SH, M.Si, berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2019, bahwa atas pemberitaan di media online Berita.News.Com, dengan judul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M” tertanggal 10 Mei 2019, dan berita judul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid judas” tertanggal 24 Mei 2019, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Bahwa setelah memberikan waktu yang cukup panjang kepada media online Berita.News.Com, melalui pernyataan Pers terhitung sejak tanggal 28 Mei 2019, untuk memberikan pernyataan maaf kepada Klien kami selaku subjek berita dan masyarakat, namun hingga saat ini permintaan tersebut tidak diindahkan oleh media yang bersangkutan bahkan berita tersebut hingga saat ini masih ada di laman website berita.news.com;
2. Bahwa sekaitan dengan hal tersebut, sebagai entitas warga Negara yang memiliki hak konstitusional yang telah dirugikan nama baiknya, maka kami telah menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Telah mengadukan mengadukan secara resmi media online Berita.News.Com kepada Dewan Pers di Jakarta, tertanggal 13 Juni 2019, karena diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang 40/1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik;
b. Kami juga telah memberikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik, tertanggal 14 Juni 2019, dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Joncto Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Millyar;
3. Bahwa kami menghimbau dan/atau menggingatkan kepada masyarakat pembaca untuk tidak menyebarluaskan informasi dalam berita tersebut, oleh karena tindakan penyebarluasan berita tersebut memiliki konsekuensi hukum, yaitu “seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan saksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum Rp.12 Miliar (ketentuan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE).Demikian untuk diketahui, semoga kita lebih bijak menggunakan media sosial yang tidak mendatangkan kerugian bagi pihak yang lain, agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Palopo, 14 Juni 2019.
Hormat Kami;
Tertanda Kuasa Hukum
IRHAM AMIN, S.H.
(*/Foto: Ist)