PALOPO — Polres Palopo akhirnya berhasil membekuk tersangka pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Ida Royani (43) yang membuat heboh warga di kota Palopo dua pekan lalu, di Desa Lawowoe Kabupaten Sidrap.
Dalam Jumpa Pers di Mapolres Palopo Jalan Oputosappaile, Jumat siang tadi (14/06), Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf dan tim Jatanras Polres Palopo, diungkap jika pelaku awalnya hanya mencoba mencuri.
Namun, korban tetiba kaget dan berteriak sehingga pelaku panik dan menghujam gunting ke tubuh Ida Royani hingga tewas.
Kejadian di bulan suci Ramadhan ini, terhitung hanya sekitar 17 hari berhasil diungkap Polres Palopo.
“Pelakunya adalah residivis beberapa kasus diantaranya kasus curanmor dan perkelahian, Polres Palopo dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelakunya berinisial ID alias AD (26), warga Telluwanua di Desa Lawowoe, Sidrap,” ucap Kapolres.
Polisi menangkap ID di daerah Watang Pulu, Sidrap. Tersangka terdeteksi di Sidrap setelah polisi melacak keberadaannya lewat handphone korban yang raib saat peristiwa naas tesebut terjadi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di kabupaten penghasil beras itu.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut, memang merupakan residivis pencurian dengan pemberatan barang elektronik, uang tunai dan curanmor di 3 lokasi berbeda di Kota Palopo. Terakhir ia berkasus dan keluar dari Lapas Enrekang pada 13 Mei 2019 lalu.
Untuk sementara, motif pembunuhan itu adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias perampokan, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, imbuh AKBP Ardiansyah.
Pelaku pembunuhan sadis ini diamankan di Desa Lawowoe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Kamis, 13 Juni 2019 sekira pukul 12.15 Wita, kemarin.
Menariknya, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan hendak kabur, hingga akhirnya Jatanras Polres Palopo menghadiahi pelaku timah panas di betisnya.
Tragedi pembunuhan ibu rumah tangga ini terjadi pada Minggu 26 Mei 2019, sekira pukul 23.00 wita. Tersangka diketahui masuk ke dalam rumah dengan melewati atap rumah korban. Ia bahkan sempat mengambil 1 unit HP Maxtron milik korban.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(*)