PALOPO — Delapan orang ASN mengadukan nasib mereka ke Komisi 1 DPRD Kota Palopo. Mereka dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo karena pelanggaran hukum yang menimpanya, Jumat (14/06/2019).
Gazali, salah satu ASN yang mendatangi Rumah Wakil Rayat tersebut mengaku jika sampai hari ini, informasi pemecatan dia dan kawan-kawannya sampai ke telinga mereka hanya lewat selentingan informasi yang beredar.
“Kami datang di Komisi 1 DPRD Palopo mengadukan nasib kami, sekaligus berharap kepada DPRD memfasilitasi kami dengan pemerintah Kota Palopo,” ujarnya.
Menurut Gazali, meski SK pemecatan belum diterima secara langsung namun BPKAD sudah memberhentikan gaji mereka di bulan Juni ini.
“Kami menuntut keadilan, dasar pemberhentian gaji kami apa, padahal kami tidak korupsi, kami menjalani hukuman hanya karena secara administratif kami salah,” ucapnya di depan Komisi 1.
Untuk diketahui, 8 orang ASN non aktif ini pernah terjerat kasus korupsi diantaranya korupsi dana pendidikan gratis dan korupsi beras masyarakat miskin (raskin).
Sementara itu Ketua Komisi 1, Budi Rani Ratu, mengaku telah menjadwalkan pertemuan antara ASN non aktif tersebut dengan pihak Pemkot Palopo.
“Hingga saat ini kami masih menunggu, jika hari ini tidak hadir, maka kami akan jadwalkan ulang. Apa yang disampaikan oleh 8 ASN ini akan kami pertanyakan ke Menpan RB,” tukasnya seperti dikutip SindoNews.com.
Pada Senin pekan depan, rencananya, mereka kembali akan mengikuti hearing di Komisi 1 untuk duduk bersama unsur Pemerintah Kota Palopo guna mencari solusi terbaik.
(*)