LUWU UTARA — Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru, Polres Luwu Utara melakukan konferensi pers penangkapan terhadap pelaku curanmor di Mapolsek Sukamaju, Jumat (14/6/2019).
Curanmor yang terjadi di Lr. 8 Desa Muktisari, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Selasa 21 Mei 2019 lalu.
Pelaku diamankan dengan LPB / 22 / V / 2019 / Sek. Sukamaju, tanggal 21 Mei 2019, tentang Curanmor. Dan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs. Pasal 362 KUH dengan pidana ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kapolsek Sukamaju, Ipda Kawaru menjelaskan bahwa pelaku, Asr (22 tahun) mencuri satu 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio core blue milik korban, Tumijan yang diparkir disamping rumah.
“Korban tidak melepas kunci kontak sepeda motornya sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut dengan mengambil sepeda motor milik korban dengan membunyikannya serta membawah kabur motor korban,” ujar Kapolsek
Ipda Kawaru melanjutkan adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu pada hari Sabtu 8 Juni 2019 anggota mendapat info dari kasus tersebut dan dikembangkan dengan adanya laporan bahwa pelaku mempunyai ciri-ciri bertato.
“Kami langsung mendatangi rumah yang dicurigai di Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara dan menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor yang hilang dan di cek No. Mesin dan No. Rangka ternyata sama,” pungkasnya.
Kami juga menyampaikan kepada istri pelaku bahwa motor akan diamankan di Polsek Sukamaju dan pada malam harinya anggota kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku namun pelaku belum juga kembali.
“Tepatnya hari senin kami kembali mendapat info dari Polsek Mappedeceng bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya dan anggota kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dan akhirnya pelaku ditemukan di belakang pintu kamarnya,” tutur Kapolsek.
Diketahui pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukamaju dan akan dilakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang tercatat sebagai DPO.
Penulis: Putri