Seorang Perempuan Bandar Sabu Diciduk Bersama Dua Rekannya di Palopo

PALOPO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menciduk 3 orang pelaku Bandar dan pengedar narkotika di rumahnya di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kota Palopo.

Satu diantara tiga pelaku adalah seorang perempuan yang juga sang bandar adalah mantan karyawan Bank di Kalimantan Timur.

Ketiga pelaku yakni RS selaku Bandar Sabu dan 2 orang pengedar yakni MA dan SA.

RS diciduk BNN saat digeledah  dengan barang bukti Satu Ball Sabu seberat  44,8750 gram, 2 paket kecil Sabu seberat 0,37 gram  dan 150 lembar saset bening kecil  serta 1 unit telepon genggam (HP).

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Palopo, Antonius mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Samarimnda, Kalimantan Timur yang tidak pernah ditemuinya melainkan hanya dikendalikan melalui telepon seluler menggunakan nomor pribadi yang tidak diketahui oleh RS.

“Selanjutnya RS memasukkan Sabu kedalam Boneka, kemudian dibawahnya naik kapal laut dari samarinda Kalimantan Timur ke Pelabuhan Pare-pare menuju Kota Palopo yang rencananya Sabu tersebut akan dijual di Morowali Sulawesi Tengah, namun berhasil kami temukan,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor BNN kota Palopo, Selasa (18/06/2019).

Informasi peredaran Sabu asal Samarinda tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Kota Palopo, lalu pihak BNN melakukan penyelidikan terhadap MA yang juga residivis kasus narkotika telah melakukan transaksi Sabu di Pelataran Terminal Dangerakko Palopo pada Selasa (11/06/2019) pukul 19.00wita dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Sabu dengan berat 0,1568 gram, 1 set perlengkapan alat hisap Sabu dan 1 unit HP.

Dari hasil pemeriksaan MA bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari SA seharga Rp 300.000, sehingga SA ditangkap di jalan Kelapa depan Terminal Dangerakko Palopo, saat menunggu penumpang ojek yang memang pekerjaannya adalah tukang ojek.

“Dari pengembangan keduanya, yakni MA dan SA diperoleh keterangan dari SA bahwa Sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang perempuan berinisial RS, sehingga BNN melakukan pengembangan terhadap RS dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah RS ditemukan sejumlah barang bukti,” ucap Antonius.

Dari ketiga pelaku tersebut, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

(JNN)

Sumber

Pos terkait