LUWU UTARA — Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru beserta jajarannya menangkap JR (39) pelaku pencabulan di kebun kelapa sawit, Selasa (18/6/2019).
Tersangka diamankan berdasarkan laporan istrinya bersama korban.
JR diamankan karena mencabuli anaknya sendiri di Kampung Sepang, Dusun Landung, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Ipda Kawaru menjelaskan bahwa tersangka sudah delapan kali mencabuli anaknya sendiri di dalam rumahnya.
“Tersangka mencabuli anaknya saat istrinya tidak berada di rumah dan kejadiannya di akhir tahun 2018,” jelas Kapolsek Sukamaju.
Penulis: Putri