HUKRIM — Kejadian pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan hubungan kelamin di depan anak-anak di bawah umur dan juga di-“karciskan” dengan bandrol Rp5.000 per anak di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) menjadi polemik sekaligus pelajaran bagi kita semua dalam mengawasi anak-anak.
Fakta baru yang terungkap dalam kasus tersebut, anak kandung pelaku ternyata juga ikut menonton adegan seks yang luar biasa itu bersama dengan teman-teman sebayanya.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (25/6/2019), fakta ini terungkap setelah Komisi Perempuan dan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya setempat melakukan investigasi kasus ini.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pasangan muda pelaku kasus pornoaksi berinisial Ek (25) dan Li (24) baru menikah belum lama ini. Pasangan muda itu pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan telah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.
“Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya,” jelas Ato, Rabu (19/6) lalu.
Informasi ini terungkap, setelah para korban mengakui dan menceritakan kronologi yang dilakukan suami istri tersebut.
Awalnya para korban berjumlah enam orang yang rata-rata masih berusia di bawah 12 tahun mengaku ke guru ngajinya. Sampai akhirnya informasi ini menyeruak dan saat ini ditangani kasusnya oleh kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, Pasutri yang telah ditetapkan tersangka diketahui baru menikah belum genap satu tahun lamanya.
Pelaku perempuan memang diketahui sudah memiliki anak dari mantan suami sebelumnya dan tinggal bersama suami barunya sekarang. “Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum,” katanya.
Sedangkan sesuai keterangan pelapor memang menyebutkan bahwa anak suami istri tersebut ikut menonton adegan pasutri itu. Tapi, sampai sekarang keterangan dari para pelaku belum mengakui kalau anaknya ikut menonton.
“Dari pelapor menang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini,” tambahnya.
Sampai hari ini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan pasangan muda yang menyuguhkan hubungan suami istri live ke anak-anak ini berprofesi sebagai buruh tani.
Akibat perbuatan asusilanya yang meresahkan para orangtua korban, kini tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kepada petugas kepolisian, keduanya sempat mengaku melarikan diri hampir selama sepekan akibat di kampungnya informasi itu menyeruak diketahui umum.
“Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota,” jelas Dadang.
Sesuai keterangan para saksi, keduanya mengajak anak-anak untuk menonton hubungan intim kedua pelaku secara langsung.
Syaratnya mereka ditarif bayaran sebesar Rp 5.000 untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.
Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban (anak-anak) di jendela kamar pelaku.
Sampai sekarang, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif para pelaku. Kedua tersangka mengakui perbuatannya baru dilakukan pertama kali, tapi kepolisian akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur pidana pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau maksimal Rp5 miliar.
(JNN)