PALOPO — Kasus pelemparan terhadap mobil wartawan Koran Rakyat Sulsel milik Haerul Tungga di Kec.Telluwanua, Kota Palopo, resmi ditetapkan tersangka Polres Palopo.
“Pelakunya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Serse Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
Lanjut Kasat, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 406 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam dua tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Haerul Tungga mendapat kekerasan verbal yang dilakukan dua warga di Telluwanua sepulang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Akibatnya, kendaraan milik Haerul rusak akibat lemparan batu pelaku.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi memberi apresiasi tinggi terhadap atensi kepolisian Polres Palopo atas kasus ini.
“Jempol buat Polres Palopo,” ujar Rifai singkat saat dimintai tanggapaan atas penetapan tersangka pelemparan mobil Haerul Tungga.
(JNN)