PALOPO — Kepala Puskesmas Wara Selatan, Suriani MKes telah resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi pejabat fungsional di Puskesmas Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) yang membenarkan adanya kabar yang menyebutkan jika Kepala PKM Warsel itu telah diganti, Rabu 26 Juni 2019.
Itu, setelah adanya temuan Tim Inspektorat terkait pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak sesuai prosedural dan dianggap menyimpang dari aturan.
Kata FKJ, pencopotan dilakukan oleh Walikota pada Selasa, (25/6/2019) kemarin dengan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 820/134/BKPSDM/VI/2019.
Surat itu diteken Walikota setelah diparaf Kasubid Mutasi dan Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala BKPSDM Kota Palopo.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan keuangan pada Puskesmas Wara Selatan, yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Palopo.
LHP khusus yang dimaksud, bernomor: 800. 043. 04/077/Inspektorat-K/VII/2018 tertanggal 06 Juli 2018 tahun lalu.
”Rekomendasi LHP ini kami tindaklanjuti dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,” tutur FKJ.
Selanjutnya Pemerintah Kota Palopo akan memproses hukum lebih lanjut temuan Inspektorat tersebut.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar merasa tidak kaget atas pencopotan bawahannya yakni Kepala PKM Wara Selatan tersebut.
Dihubungi via telepon Rabu malam (26/6), Kadis Kesehatan mengaku baru tahu siang tadi di kantor Balaikota perihal dilengserkannya Suriani dari jabatannya.
“Saya baru tahu siang tadi, Kepala BKPSDM (FKJ) sendiri yang sampaikan langsung, kami tidak kaget karena sudah lama mengetahui rencana tersebut, cuman baru tadi ada SK Walikotanya yang disampaikan pada kami, saya anggap biasa saja karena sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Ishaq.
Hanya saja saat Redaksi MediaDutaOnline.com menanyakan soal dugaan pelanggaran keuangan secara lebih detail, Kadis Kesehatan Palopo itu mengaku jika dirinya tidak tahu persis.
“Saya kira pihak Inspektorat yang lebih tahu karena ini temuan 2018 lewat LHP Khusus, lebih baik kita tanyakan saja ke pihak Inspektorat datanya ada sama mereka, mereka yang lebih paham,” jelas Ishaq.
Ia berharap ke depan, jajaran di Dinas Kesehatan menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari aturan tersebut.
“Kalau mau selamat dunia dan akhirat, saya minta jajaran saya (Dinas Kesehatan) untuk bekerja sesuai aturan, kami mendukung sepenuhnya langkah Pemkot Palopo dalam menertibkan ASN yang melanggar aturan,” tandasnya.
(*)