PALOPO — Unit Satreskrim Polres Palopo, Minggu (14/7/2019), mengamankan seorang wanita janda dua anak, warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, yang diduga telah menistakan agama lewat postingan di laman media sosial miliknya.
Penangkapan terhadap Eka, dilakukan setelah Polres Palopo menerima laporan dari Forum Umat Islam di Palopo. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam konferensi persnya, siang tadi, membenarkan penangkapan terhadap Ek.
Ia menyebut, wanita beranak dua tersebut diciduk di rumahnya.
“Eka, kita amankan setelah postingannya di laman Facebook pribadinya dilaporkan oleh Forum Umat Islam di Palopo,” terang Ardy Yusuf.
Ditambahkan, pihaknya saat menyidik pelaku, kata Ardy Yusuf, setelah mendalami kasus tersebut kami tetapkan Eka tersangka.
Barang bukti yang disita Satreskrim Polres Palopo adalah 1 unit hp jenis iPad merk Samsung.
Eka dengan nama akun Facebook Eka Trisusanti diperiksa selama lebih kurang 3,5 jam sejak pukul 11.00 Wita.
Ia pun akhirnya ditahan pada pukul 14.30 siang tadi untuk pemeriksaan lebih intensif.
Guna mempertanggungjawabkan aksi nekatnya, Pelaku dijerat pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a ayat 2 UU no.19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun kurungan,” jelas AKP Ardy Yusuf.
(*)