LUWU UTARA — Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, dikabarkan memiliki tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis), hingga ratusan juta rupiah.
Tunggakan tersebut sebesar Rp. 292.585.728 (Dua ratus sembilan puluh dua Juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) untuk kendaraan roda dua dan empat.
Kabag Umum, Andi Zulkarnaen saat ditemui dikantornya mengakatan bahwa Randis yang menunggak itu rata-rata dari dinas kesehatan, rumah sakit, pejabat yang pensiun, dan randis di sekretariat yang tidak digunakan serta daerah terpencil seperti Rampi dan Seko.
“Setelah kami pelajari baik-baik, mau tidak mau harus dibayar cuman masalahnya
sudah ada beberapa pejabat yang pensiun membawa kendaraan dinas,” tuturnya Rabu (17/7/2019).
Ia menambahkan, ada beberapa pejabat yang sudah pensiun tidak mengembalikan randis Pemda bahkan kami sudah menyuratinya dan kalau ada yang tidak ingin mengembalikannya kami akan ambil secara paksa.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol-PP untuk menarik kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
“Kalau tidak dikembalikan kita akan koordinasi dengan Satpol-PP, kita tarik secara paksa karena sudah ada dasar temuan BPK kemarin,” pungkasnya.
Zulkarnaen melanjutkan, apapun bentuk kendaraan dinas tersebut harus dikembalikan walaupun cuman kerangkanya karena itu milik negara.
Penulis: Putri