PALOPO — Bermodalkan rayuan gombal, AR (18) setubuhi gadis mungil yang masih di bawah umur.
Tindak asusila dilakukan pria yang tinggal di Jalan Gunung Jati, saat rumahnya dalam keadaan Kosong.
II (15) salah seorang pelajar di kota Palopo, harus kehilangan keperawananya karena ulah pria bejat yang diakuinya sebagai pacar.
Keluarga II yang tak terima dengan kelakuan AR, melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Palopo. AR pun harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan penyidik AR tidak mengelak jika dirinya telah melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Korban yang datang ke rumah pelaku, awalnya berada di teras rumah. Namun pelaku kemudian mengajak
korban ke kamarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2019).
AKP Ardy melanjutkan, saat di kamar, pelaku merayu korban untuk bisa berhubungan layaknya suami istri.
“Dia memang pacaran sudah sekitar 6 bulan, dan pengakuan pelaku saat dimintai keterangan mengatakan bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” tuturnya.
Saat ini, pelaku dalam masa pemeriksaan Mapolres Palopo dan pelaku terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas Undnag-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Penulis: Putri