LUWU UTARA — Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba berhasil menemukan 2 sachet yang diduga sabu-sabu.
Dua sachet sabu-sabu tersebut disembunyikan disembunyikan di dalam bungkus rokok oleh tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Malili, inisial AP (30) warga Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
AP sudah sekitar dua bulan mendekam di kamar 10 blok tahanan Rutan kelas IIB Masamba.
Kepala Rutan Masamba, Efendi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa sebelumnya, Ia mendapat laporan dari seseorang, jika AP diduga menyelundupkan sabu-sabu saat kembali dari sidang di PN Malili.
“Pencarian sebenarnya dilakukan sejak kemarin, namun baru hari ini kami temukan,” ujar Wahyudi Efendi, Sabtu (20/7/2019).
Saat petugas Rutan Kelas IIB Masamba melaksanakan tugas, pelaku membuang bungkusan rokok yang berisi sabu-sabu di depan kamarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya saat dibesuk di pengadilan. pelaku kembali dari persidangan di PN Malili, Kamis malam sekitar pukul 22:00 Wita tiba di Rutan,” tuturnya.
Kepala Rutan melanjutkan, pelaku kembali dari persidangan di PN Malili, Kamis malam sekitar pukul 22:00 Wita tiba di Rutan.
Diakui Wahyudi, petugas yang berjaga malam terbatas, sedangkan tahanan yang menjalani sidang di PN Malili antara 10 hingga 20 orang.
“Selain kurang personil, pemeriksaan masih dilakukan secara manual karena di Rutan Masamba belum memiliki alat X Ray seperti yang dimiliki oleh Lapas Palopo,” bebernya.
Saat diinterogasi, pelaku AP mengaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut dibalik pakaian dalamnya untuk mengecoh petugas Rutan.
AP juga mengaku, jika sabu-sabu tersebut dikonsumsinya agar bisa direhab.
“Untuk tahun 2019 ini, baru kali ini ada temuan, kalau tahun 2018 lalu, kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di ruang portir dan di halaman rutan,” jelasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, pemeriksaan di pintu utama Rutan Masamba bakal diperketat, khususnya tahanan yang kembali dari persidangan. Ini suatu bukti bahwa kami jajaran pemasyarakatan tidak ada pembiaran dan perang terhadap narkoba.
Saat ini, penghuni Rutan Masamba mencapai 340 orang, padahal kapasitas hanya 221 orang.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan BB diserahkan ke Polsek Mappedeceng.
Penulis: Putri