LUWU UTARA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 11:40 Wita.
Kali ini upaya penyeludupan narkoba dilakukan oleh pengunjung rutan kelas IIB Masamba, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Efendi Wahyudi saat awak media mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan hal tersebut.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya langsung kabur saat petugas memeriksa karton yang berisi mie instan dan kue miliknya.
“Pengunjung tersebut adalah laki-laki yang usianya sekitar 30-40 tahun dan menitipkan barangnya untuk narapida MA (26) Warga Tomomi,” tuturnya.
Karutan melanjutkan, saat digeledah sipir menemukan satu sachet berisi kristal yang diduga sabu-sabu yang beratnya sekitar 2 gram.
“Napi MA saat diinterogasi mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang ditujukan kepadanya namun pemilik sebenarnya adalah napi berinisial AR (29) warga Nuha,” jelasnya.
Lebih lanjut Ka Rutan menjelaskan, kedua napi tersebut mengakuinya. MA merupakan napi yang terjerat kasus perlindungan anak dan di hukum selama lima tahun sedangkan AR merupakan napi kasus pencurian yang divonis hukuman selama 1 tahun.
Penulis: Putri