LUWU UTARA – Tunggakan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri Kabupaten Luwu Utara mencapai 12.2 Miliar
Tunggakan tersebut berasal dari 28.8 ribu peserta JKN yang tidak membayar iuran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Luwu Utara, Muh. Syahrul.
“Tunggakan tersebut disebabkan beberapa alasan,” ujar Syahrul, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
Lebih lanjut ia (Syahrul) menjelaskan bahwa, dari survey di beberapa tempat yang menjadi alasan pertama mereka yaitu penghasilan tidak tetap.
“Beberapa peserta JKN enggan membayar iuran, setelah kartunya selesai digunakan berobat,”bebernya.
Syahrul juga mengimbau kepada semua peserta JKN agar segera menyelesaikan iurannya yang menunggak, agar kartu JKNnya dapat aktif dan bisa digunakan serta mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Faskes tk 1 maupun di Faskes tk Lanjut.
“Salah satu keuntungan bagi peserta JKN yang membayar iurannya secara tepat waktu adalah terhindar dari Denda Pelayanan pada saat rawat inap di Rumah Sakit,” pungkasnya.
Selain itu, Sahrul juga menyampaikan untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan di Luwu Utara yaitu dengan mengangkat Kader JKN KIS yang bertugas terjun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan pengingat membayar iuran kepada peserta JKN menunggak di wilayah binaan yang telah ditentukan.
“Mekanisme autodebit pun menjadi pilihan untuk menekan adanya tunggakan baru dari peserta, dan dalam waktu dekat ini BPJS Luwu Utara akan turun langsung ke beberapa desa untuk membuka loket pembayaran dengan mobil Mobile Customer Service,” katanya.
Syahrul juga berharap agar masyarakat terkhususnya di Luwu Utara untuk membayar iuran JKNnya sebelum tanggal 10 setiap bulan, dan lebih memahami konsep gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional.
Penulis: Putri