MAKASSAR — H. Zulkifli Gani Ottoh, SH mantan Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 1 Agustus 2019.
Zugito, panggilan karib Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana atas penyewaan gedung PWI Sulsel di Jl. AP. Pettarani 31 Makassar.
Unsur dakwaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI yang didakwakan JPU tidak bisa dibuktikan.
Hal tersebut menjadi dasar Majelis Hakim PN Makassar menvonis mantan ketua PWI, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) dinyatakan bebas.
Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyatakan, semua pasal yang didakwakan oleh JPU tidak bisa dibuktikan. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.
“Dengan vonis bebas ini biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara,” ungkapnya.
Menanggapi putusan hakim, Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi telah memprediksi jauh hari dan yakin akan bebas dari tuntutan.
“Setelah putusan perdata yang memenangkan gugatan PWI saya yakin akan menjadi salah satu pertimbangan vonis bebas,” ujar Rifai.
Sebagai nazar, Rifai akan melaksanakan puasa dan memplontos kepala. “Sejak jauh hari saya nazarkan untuk puasa jika divonis bebas,” tambahnya.
(JNN)