PALOPO — Sungguh malang nasib Rawas Sakti, pengusaha alber (alat berat) asal kota Palopo ini. Setelah melaporkan ke Polres Palopo soal penipuan terhadap pengusaha Ferry Anshar atas pembelian 1 unit excavator, eh dia malah dipolisikan oleh Hamsah, adik kandung terlapor (Ferry) di Polres Luwu Timur dengan tuduhan pencurian alat berat.
Hal ini terungkap lewat Jumpa Pers yang digelar Rawas di Ata 27 Food Court, Jalan Salak Palopo, Minggu 4 Agustus 2019.
Rawas Sakti mengungkapkan, ia kecewa karena sebagai pihak Pelapor kasus penipuan, ia justru dipolisikan adik sang terlapor di Luwu Timur karena dituduh mengambil diam-diam excavator merk Komatsu type PC130F-7 serial number J11628.
Kisahnya bermula di tahun 2014, saat itu Rawas dengan modal kepercayaan (gentleman’s agreement) dimintai tolong oleh Ferry Anshar untuk membantu penyelesaian pembayaran 1 unit excavator di PT United Tractors dengan pembiayaan (leasing) di PT Surya Artha Nusantara (SAN). Rawas menyanggupi dengan menyetor angsuran selama 33 kali termijn pembayaran dengan nilai total pembayaran Rp1.096 Miliar Rupiah ditambah DP Rp140 juta ke rekening Ferry Anshar di Bank Mandiri serta ke rekening PT. SAN.
Namun, kemurahan hati dan kebaikan Rawas ternyata dibayar dengan tuduhan tidak berdasar. Rawas dianggap “mencuri” excavator yang ternyata, telah dijual alias dipindahtangankan ke adik Ferry sendiri.
“Saya dituduh mencuri excavator yang merupakan milik saya sendiri, padahal saya justru pelapor kasus penipuan di Polres Palopo, namun setelah gelar perkara, pihak Polres Palopo berdalih laporan saya tidak berdasar atau tidak cukup bukti, sehingga ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula,” tutur Rawas sedih.
Untuk itu, kata Rawas, ia akan menggugat balik serta melaporkan kasusnya sampai ke Mabes Polri.
“Saya akan terus berjuang mencari keadilan, sampai ke Pusat (Mabes Polri) kalo perlu, saya sudah dirugikan secara finansial eh, malah nama baik saya juga dicemari, yang jelas saya tidak tinggal diam, saya akan melawan,” tegasnya.
Diketahui, menurut pengakuan Rawas Sakti, ia hanya “mengamankan” excavator tersebut di Polsek Burau Luwu Timur untuk dititipkan dengan nomor surat tanda penerimaan: STP/12/VIII/2019 yang diterima oleh Aipda Masri Juanda.
“Saya titipkan sambil menunggu kejelasan status kepemilikan yang sah, yang jelas saya punya bukti-bukti pembayaran dan saksi yang kuat dan valid,” pungkas pengusaha kondang di kota Palopo itu.
(*)