PALOPO — Tak hanya kelengkapan legalitas tiga Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Palopo yang disorot Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), persoalan biaya tarif kamar bagi pasien umum di tiga RS; yakni RS At-Medika, RS ST Madyang, dan RS Mega Buana, tak luput dikritisi para aktivis LMND.
Melalui Sekretaris Kota-nya, Didit Prananda, LMND menilai jika tarif kamar yang diberlakukan pihak manajemen RS swasta tersebut ke pasien umum cenderung kemahalan. Meski begitu, tiga RS swasta tadi sudah bekerjasama BPJS Kesehatan. Untuk pasien BPJS di RS tersebut, biayanya tetap sesuai tarif yang berlaku di BPJS. Hanya saja tarif mahal, dirasakan pasien umum– di luar tanggungan klaim BPJS.
Ironis, tuding Didit, tarif umum kamar di tiga RS tadi, nilainya lebih selangit atau mahal jika dibandingkan dengan misalnya biaya umum sewa kamar hotel di Palopo yang rata-rata di kisaran Rp200.000 dengan fasilitas free Wifi, tv, AC, dll.
“Rumah sakit mestinya menyediakan fasilitas kamar dengan tarif terjangkau dan bersifat sosial, itu jika RS tersebut pendiriannya menggunakan yayasan, berbeda dengan RS yang didirikan memakai Perseroan Terbatas (PT) yang memang kecenderungannya berorientasi profit atau mencari laba,” tegas Didit Prananda, Sabtu (10/08/2019).
Sekedar informasi, RS At-Medika dan RS ST Madyang berbadan hukum yayasan, sedangkan RS Mega Buana berbadan hukum PT, ini dari hasil penelusuran wartawan media ini di lapangan.
Terkait pembahasan legalitas tiga RS tadi di tingkat DPRD, rencananya pekan depan Komisi I, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus yayasan serta pengelola RS Swasta, beserta stakeholder terkait lainnya.
(Ist)