Makassar–Seorang Ibu Rumah Tangga, berinisial HW yang diduga berasal dari Palopo diciduk aparat Polres Gowa karena ditengarai berbelanja di sebuah pasar di Kabupaten Gowa menggunakan uang palsu
Anehnya, HW sendiri mengaku sama sekali tidak tahu menahu jika uang pecahan seratus ribu yang ia pakai belanja itu ternyata adalah uang palsu.
Saat diinterogasi petugas, HW mengaku jika uang palsu tersebut sudah sebulan ia simpan di rumahnya.
Ia kemudian menceritakan kronologis kejadian yakni pada November 2019 saat HW berkunjung ke Palopo untuk menghadiri pesta pernikahan keluarganya, ia mengaku menemukan bungkusan uang pecahan Rp100 ribu dalam plastik hitam di sebuah SPBU di kota idaman itu.
“Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu sebanyak Rp10 juta dalam toilet salah satu SPBU di Palopo, saat pulang dari acara pernikahan kakak pelaku, pada November 2019 dini hari, yang terbungkus dalam kantong plastik hitam,” kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, Jumat (27/12/2019) saat dikonfirmasi media Rakyatku.com.
Bak mendapat durian runtuh, HW pun membawa bungkusan “duit palsu” tersebut ke rumahnya yang terletak di Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Uang hasil temuan ibu itu telah ia beritahukan kepada sang suami. Uang itu juga tidak langsung dipakai belanja, tetapi disimpan terlebih dahulu, jelas Kapolres.
“Kami masih terus mengembangkan kasus uang palsu yang didapat IRT tersebut,” jelas Boy.
Diketahui, pada Kamis, (26/12/2019) lalu sekitar pukul 08.00 Wita, sang ibu rumah tangga itu datang ke Pasar Minasa Maupa, Sungguminasa dan membawa uang palsu untuk berbelanja.
Di sana, HW belanja sukun, buras, lengkuas dan pakaian, tetapi kemudian ia pun ditangkap warga dan petugas yang sudah curiga dengan sang ibu HW ini, yang memang sudah pernah datang berbelanja sebelumnya menggunakan uang palsu. (*)