PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara kembali mengamankan seorang pemuda, terduga pelaku pengedaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol, di jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, Selasa (12/02/2020) sekira pukul 22.30 Wita.
Terduga Pelaku, Rivaldi (28) alias Nomang merupakan warga jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo. Pelaku diamankan sehubungan dengan mengedarkan obat-obatan jenis tramadol sama persis yang dikonsumsi Lucinta Luna saat tertangkap beberapa hari lalu.
Sementara itu Panit Reskrim IPDA A. Akbar mengatakan bahwa pengakapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, dimana di sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat-obatan jenis tramadol, lanjutnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat unit reskrim, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi narkoba jenis tramadol,” ucap IPDA Akbar, Kamis (13/02/2020).
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas pinggang merk PUSHOP warna abu-abu loreng berisi 99 butir obat-obatan jenis tramadol yang dikemas dalam 11 sachet, 2 sachet bekas pakai diduga shabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru muda, uang tunai Rp252.000, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp600.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara, untuk diserahkan ke Satres Narkoba Polres Palopo. (*)