Pandis Palopo Super League 2020 Kembali Jatuhkan Sanksi, Dua Klub Ini Disanksi Pengurangan Poin

MEDU-ONLINE | Panitia Disiplin (Pandis) Palopo Super League (PSL) kembali menjatuhkan palu godamnya kepada dua klub yang dinilai “nakal” saat melakukan pertandingan di ajang kompetisi antarklub elit se kota Palopo, PSL 2020 tersebut.

Lonakami FC yang mengajukan gugatan kepada klub PGRI Sports, oleh Panitia Disiplin diberikan hadiah kemenangan dengan skor akhir menjadi 5-3 bagi klub asal Latuppa Mungkajang itu. Sebaliknya PGRI Sport, angkanya dipotong tiga poin ke pihak lawannya. Laga 2 tim ini dilakukan pada Sabtu 7 Maret 2020 lalu.

Sedangkan LBR juga kena sanksi serupa, yakni pengurangan poin, saat menjamu Grempist FC di stadion Lagaligo, Kamis 12 Maret 2020 lalu.

DR Bahktiar selaku Ketua Pandis PSL/Askot PSSI Palopo kepada awak media, Sabtu (14/3) mengatakan, dua klub terpaksa dijatuhi sanksi pengurangan poin, akibat terbukti melanggar Regulasi PSL 2020 yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Kita disini ingin betul-betul memperlihatkan kompetisi yang sehat, yang regulasinya dibuat untuk dipatuhi bersama, maka ketika ada klub yang tanda kutip “nakal” maka kita akan jatuhi sanksi, hari ini dan kemarin kita sudah ambil keputusan, dua klub terpaksa disanksi pengurangan poin,” terang DR Bahktiar yang ikut menyaksikan laga Graha Janna Vs IPJ di Stadion Lagaligo, Sabtu petang kemarin.  

Dua klub tersebut, lanjut dia, yakni PGRI Sport dan LBR FC atas surat gugatan (protes) resmi Lonakami dan Grempist FC.

Sementara itu, dua klub yang disanksi, PGRI Sport dan LBR hingga berita ini disusun masih belum berkomentar dan menanggapi pertanyaan redaksi saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (15/3). (rilis)

Keputusan Pandis PSL/Askot PSSI Palopo:

-Klub PGRI Sport dihukum pengurangan 3 poin atas pelanggaran Regulasi Pasal 29 poin 1 huruf d tentang Pemain Tidak Sah (atas nama Aldi, domisili Malangke Luwu Utara) karena ditengarai menggunakan data kependudukan yang tidak sesuai fakta. Skor akhir menjadi 5-3 untuk kemenangan Lonakami FC.

-Klub LBR dihukum pengurangan 3 poin atas pelanggaran Regulasi Pasal 29 poin 1 huruf h, dimana Pandis berpendapat, bahwa sesuai Daftar Susunan Pemain (DSP) saat pertandingan, pemain atas nama Hasan dinyatakan sebagai Pemain Transfer/Asing dan pada saat pergantian pemain, Sdr Hasan masuk menggantikan Pemain Senior, yang menyebabkan jumlah pemain Transfer/Asing klub LBR yang dimainkan menjadi 3 (tiga) orang, yang seharusnya hanya boleh dimainkan sebanyak 2 (dua) pemain (pelanggaran Regulasi Pasal 29 poin 1 huruf h). Skor akhir menjadi 3-1 untuk kemenangan Grempist FC.

(Sumber: Pandis PSL 2020 / Askot PSSI Palopo)

Pos terkait