MEDU.ONLINE–Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan bahwa kasus dugaan netralitas ASN yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Luwu Utara, Suaib Mansur telah mendapatkan rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN).
Hal ini diungkapkan oleh Muhajirin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu.
“Terkait Kasus Kepala Dinas PU, itu sudah kita proses dan sudah ada rekomendasi dari KASN,”kata Muhajirin.
“Sesuai rekomendasi KASN, kepala dinas PUPR itu diberi sanksi ringan,” ucap Muhajirin.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN ke depanĀ pihaknya telah melakukan beberapa kali imbauan melalui surat imbauan ke
kecamatan dan imbauan ke masing-masing ASN.
“Kalau masih ada yang mencoba melanggar netralitas ASN, kita akan proses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” tegas Muhajirin. (*)