Bapenda Palopo Gelar Sidak M-POS di Sejumlah Kafe dan Warkop

MEDU.ONLINE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo pada Sabtu (12/09/20) lalu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Mereka mendatangi sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di kota Palopo.

OPD penyumbang PAD terbesar di kota idaman itu menyisir satu demi satu kafe dan warkop didampingi tim terpadu yang terdiri atas Inspektorat, Satpol PP, dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Palopo.

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka dalam rangka Sidak penggunaan aplikasi Mobile Payment Online System (M-POS) atau pajak online sebesar 10 persen yang dipungut dari pengunjung sesuai ketentuan yang diatur oleh Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2018 tentang Pelaksanaan sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.

Beberapa wajib pajak yang didatangi malam ini, seperti Warkop Solata, Kopi Bisang, The Icon Cafe, Rabbids Cafe, Enzyme Cafe dan lainnya.

”Total M-Pos yang sudah terpasang di usaha warung makan, hotel hingga warkop sebanyak 130. Tapi dalam waktu dekat ini, alat tersebut akan kita tarik,” kata Kepala Bapenda, Abdul Waris yang memimpin sidak kali ini.

Menurut Waris, aplikasi yang terpasangan saat ini akan diganti dengan aplikasi baru yang juga direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kita akan ganti dengan aplikasi terbaru dari KPK. Kita mau semua transparan, tidak ada lagi saling curiga,” tambahnya.

Abdul Waris menyebut, selama ini wajib pajak yang menggunakan M-Pos masih ada yang tidak jujur.

Pihaknya juga menemukan, jika masih ada Wajib pajak yang menggunakan sistem sendiri, yang tidak terkoneksi langsung dengan Bapenda dan tidak dapat dipantau oleh KPK.

”Mereka punya sistem sendiri. Diinput di sistemnya, dan diinput di M-Pos yang kita pasang. Jadi dua kali penginputan. Kadang tidak sama yang diinput di sistem mereka, dengan yang diinput di sistem kita. Harusnya disamakan,” jelas Waris.

Atas temuannya di lapangan, Waris berharap ke depan seluruh wajib pajak di Kota Palopo hanya menggunakan satu sistem saja, sesuai yang direkomendasikan oleh KPK.

Hal itu dilakukan demi mengantisipasi terjadinya kebocoran PAD dan memaksimalkan pendapatan daerah.

”Jadi, ke depan menggunakan satu sistem saja. Sistem yang dipakai akan langsung terintegrasi dengan sistem yang kita miliki, termasuk ke KPK sehingga bisa dengan mudah dipantau,” lanjutnya.

Selain tim terpadu, ikut hadir Sekda kota Palopo Firmanza DP ikut dalam Sidak kali ini.

Bukan hanya Sidak soal M-Pos, tim terpadu ini juga mensosialisasikan kepada wajib pajak dan pengunjung kafe dan Warkop agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Karyawan kafe dan Warkop diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Sekadar diketahui, M-POS merupakan alat tranksaksi yang digunakan wajib pungut melakukan penghitungan pembayaran dari pembeli.

Alat yang terpasang hingga saat ini berjumlah 130 M-POS dan TMD atau Transaction Monitoring Device. TMD sendiri merupakan alat yang mampu merekam data transaksi pembeli dengan wajib pungut.

Tim terpadu ini didampingi bagian IT Bank Sulselbar serta Utusan KPK.
Mereka juga mensosialisasikan penggunaan M-POS maupun TMD dalam mendongkrak pajak daerah guna kesinambungan pembangunan di kota idaman yang berpenduduk kurang lebih 200 ribu jiwa itu. (*)

Pos terkait