Jemput Sabu di BTN Merdeka, Warga Jl Sungai Pareman Palopo Diciduk Polisi

MEDU.ONLINE. PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Resort Palopo menangkap pengguna narkoba jenis sabu, Rijal (21) warga Jl Sungai Pareman, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sulsel.

Ditangkap di BTN Merdeka Kota Palopo, Minggu 14 Februari 2021 malam.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan.

“Pelaku bolak balik di depan rumah di BTN Merdeka Kota Palopo, di mana pemuda tersebut tunduk dan mencari sesuatu, sehingga dengan kecurigaan tersebut, masyarakat menghubungi pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Wara,” kata Akbar, Jumat (19/2) malam.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Wara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah bungkusan kecil diduga berisi sabu,” sebut Akbar.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya di mana mengambil sebuah sabu-sabu di tempat tersebut (tempelan),” imbuhnya.

Pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan ke Satnarkoba Polres Palopo untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (AA)

Pos terkait