Pelaku Ekploitasi Anak di Palopo Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

MEDU.ONLINE.PALOPO – Satuan Reserse Krim inal (Satreskrim) Polres Palopo akhirnya menangkap MIP (20) warga Kelurahan Boting Kota Palopo, yang merupakan pelaku ekploitasi anak kepada lelaki hidung belang.

Ia ditangkap setelah kurang lebih sebulan dalam pengejaran polisi.

Pelaku diamankan di Jl Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulsel, Minggu 20 Februari 2021 malam.

Korbannya yakni G (14) yang masih berstatus sebagai pelajar. Peristiwa itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu 21 Januari lalu.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono melalui keterangan tertulisnya menyebutkan kronologi awal terjadi saat pelaku menjual korban kepada salah satu lelaki hidung belang inisial JT.

“Korban G diperdagangkan kepada sdr JT sebanyak 7 (tujuh) kali yang dilakukan di dua hotel di Palopo. Sehingga kasus tersebut diketahui orang tua korban. Kemudian dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pukul 17.30 wita dengan TKP jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang Kota Palopo,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket memperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di jalan Islamic Senter Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Selanjutnya pelaku diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Edy.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara. (AA)

Pos terkait