PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dianggap membelit investasi dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di kota ini, Senin 16/10/2017.
Dalam rapat monitoring perijinan yang dipimpin Walikota Palopo, HM Judas Amir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Farid Kasim Judas (FKJ) menjelaskan kegiatan di Auditorium SaokotaE ini dimaksud untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi penyelenggaraan perijinan dan sekaligus menyamakan persepsi terkait regulasi tersebut.
Ia menggambarkan ada beberapa peraturan dan perijinan yang patut dievaluasi karena tidak lagi bersesuaian dengan regulasi yang ada.
“Kita sudah bersepakat, kita sudah sepaham, bahwa semua regulasi yang ada, dari atas harus diatur lebih lanjut oleh daerah sepanjang daerah diberi kewenangan dari pusat,” jelas FKJ.
Dijelaskan lebih lanjut jika dalam rapat evaluasi ini pihaknya akan mendata regulasi mana saja yang sudah kadaluarsa dan tidak bersesuaian dengan aturan yang bisa saja sudah direvisi oleh pusat tetapi daerah masih memberlakukan dan belum mengadakan perbaikan.
“Selama ini kita tetap berjalan dengan baik, namun siapa tahu ada regulasi yang baru yang tidak lagi bersesuaian dengan regulasi yang ada, jadi kalau misalnya ada regulasi yang baru akan kita revisi,” imbuhnya.
“Jadi rapat ini tentang evaluasi terhadap regulasi perijinan yang ada, baik itu dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai pada Perda dan Perwali,” pungkas FKJ.
Terkait perijinan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di La Bombo, Farid menandaskan jika masalah yang ada hanya tentang ijin MB atau Minuman Beralkohol yang masih bersoal.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menutup THM itu, melainkan pihak pengelola THM sendiri yang belum mau buka.
“Terkait dengan adanya THM di La Bombo itu, soal perijinan tidak ada masalah, yang belum adalah ijin MB-nya atau Ijin Minuman Beralkohol, jadi mereka menutup sendiri. Kami tak pernah menutup. Pihak lain juga tidak pernah menutup. Tapi, kami justru mengharapkan untuk bersesuaian dengan aturan yang ada. Jadi kalau memang izinnya didalam adalah perdagangan umum, makanan umum, sifatnya kafe yang menjual soft drink, ya silakan. Tapi kalau minuman beralkohol segera akan diatur lebih lanjut,” kunci kepala dinas yang pernah digadang-gadang maju di Pilkada Luwu ini.(Nila/*)