MEDU.ONLINE.LUWU UTARA – Seorang pria di Desa Baebunta, Kabupaten Luwu Utara berinisial DR (40) tega memperkosa anak kandungnya selama 3 tahun lamanya.
Akibat perbuatannya DR terancam 15 tahun penjara.
Demikian diungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri melalui Kanit PPA Polres Luwu Utara, Bripka Yuliani, Minggu (9/5/2021).
“Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi korban disetubuhi pelaku di rumahnya sandiri dan di pondok kebun selama tiga tahun lamanya.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Pelaku langsung dilaporkan ke Polres Luwu Utara dan diamankan di pondok kebunnya di Dusun Benteng, Kelurahan Salassa, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) Malam. (Putri)