Aniaya Istri dan Anak Tiri, Agus Rasakan Dinginnya Bui

MEDU-ONLINE.PALOPO — Dikarenakan tindakan penganiayaan terhadap ibu dan anak tirinya, Agustam alias Agus (30) warga Jl. Pongsimpin, Kota Palopo yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini, akibatkan dirinya merasakan dinginnya bui. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis, 20/5/2021.

Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin Ipda A. Akbar, SH, MH, setelah korban Yunita melaporkan kejadian yang dialaminya.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Agus tersebut, terjadi pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita di kediamannya di Jl. Pongsimpin lorong Bete- bete, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Pengakuan korban kepada pihak kepolisian menyebutkan, pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya, lalu korban keluar dari kamar dan hendak memisahkan ibu dan bapak tirinya tersebut.

Setelah dilerai oleh korban, pelaku yang telah megambil kunci kontak sepeda motornya dan hendak meninggalkan rumah kemudian dihalangi oleh korban di depan pintu.

Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk sehabis minum minuman keras yang tidak terima dihalangi oleh korban, kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala atas korban.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi- saksi lainnya.

Dari keterangan korban serta saksi tersebut, kemudian tim jajaran Polsek Wara mencari keberadaan pelaku pelaku sehingga berhasil menangkap Agus di Jl. Pongsimpin, Kota Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK., MH melalui Kasubag Humas AKP Edi Sulistio saat dikonfirmasi, disebutkan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Wara oleh Unit Reskrim Polsek Wara guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku tersebut yang telah mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya itu, kenakan Pasal 351 ayat 1,” kata Edi Sulistio. (*)

Pos terkait