Fakta Baru Wanita yang Tipu Calon Suami di Palopo Sampai Transfer Rp17 Juta Ternyata Punya Korban Lain

MEDU.ONLINE.PALOPO –  Terungkap fakta baru kasus seorang wanita tipu calon suami di Palopo.

Sebelumnya, kasus seorang pria ditipu calon istri di Palopo tersebut viral di media sosial.

Korbannya adalah Ju (26) warga Kelurahan Sendana Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.

Sedangkan pelaku adalah wanita asal Walenrang/Batusitanduk Kabupaten Luwu, HER (31). Pelaku disebut kini berstatus seorang janda.

Ia diamankan Polsek Wara Selatan pada Senin (24/5/21) atas laporan penipuan.

Pelaku telah menipu korban melalui akun jejaring Facebook. Di mana korban sudah mentransfer uang sebesar Rp 17 juta kepada korban.

Modusnya adalah pelaku berpura-pura siap dinikahi oleh korban. Namun hingga hari lamaran, korban menghindar dan membawa kabur uang.

Ternyata, korban dari pelaku tak hanya satu orang.

Jika pada kasus sebelumnya korban ditipu dengan berpura-pura ingin dinikahi.

Kali ini, modusnya berbeda. Yakni, modus arisan.

Korban tersebut ialah seorang pria inisial H (34). Juga bekerja di perusahaan tambang di Morowali Sulawesi Tengah sama seperti korban sebelumnya.

Sebelum menetap sebagai penduduk Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, ia pernah bersekolah di SMA Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Dari pengakuan H, ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan teman satu sekolahnya saat duduk di bangku SMA di Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Selain itu ia juga menyebutkan bahwa pelaku (HER) sering datang ke tempat tinggalnya di Morowali.

Sehingga suatu ketika saat pelaku sudah kembali ke Walenrang, ia menghubungi H untuk bergabung di kelompok arisan yang dibuatnya.

Karena korban sudah kenal dengan pelaku sejak dari bangku SMA, ia pun tertarik dan ikut dalam kelompok arisan yang dibuat oleh HER.

“Dia (HER) yang tipu saya modus arisan. Saya ikut gabung dalam kelompok arisan yang dibuat dia itu, sejak Oktober 2020 lalu,” kata korban H Sabtu (29/5/21).

Sejak bergabung di kelompok arisan tersebut, korban H rutin mentransfer uang arisan ke pelaku setiap bulan sebanyak Rp2 juta.

Kelakuan HER baru diketahui korban setelah melihat berita bahwa pelaku telah menipu orang.

Kemudian ia mencari tahu soal kelompok arisan yang dibuatnya itu. Dan terungkaplah fakta.

“Ternyata hanya saya yang jadi member di dalam kelompok arisan itu,” sebutnya.

Korban mengaku sudah bergabung di kelompok arisan tersebut selama delapan bulan.

Uang yang dikeluarkan pun sebanyak Rp 14 juta yang ditransfer secara berangsur.

“Rencananya, saya mau ke Palopo tanggal 7 Juni untuk temui dia di kantor polisi dan tanyakan soal uang arisan saya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Wara Selatan Kota Palopo, menangkap seorang wanita pelaku penipuan melalui jejaring media sosial, bermodus siap dinikahi.

Korban adalah J (26) pria asal Kelurahan Sendana Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo yang bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Sedangkan pelaku seorang wanita ER (31) asal Walenrang (Batusitanduk), Kabupaten Luwu.

Selama ini mereka belum pernah bertemu, hanya berkenalan dan menjalin komunikasi via telefon serta via WhatsApp.

Tetapi korban sudah sangat yakin dengan bujuk rayuan ER. Akhirnya si pria pun bertekuk lutut di hadapan wanita usia 31 tahun ini.

Lantaran korban telah mabuk cinta, J rela mentransfer uang hasil jerih payahnya di Morowali sebesar Rp17 juta.

Uang tersebut dimaksudkan sebagai uang mahar, karena keduanya sepakat untuk menikah.

Hari lamaran sudah tiba, J yang rela datang dari Morowali ke Palopo berkali-kali mencoba menghubungi pelaku ER tetapi ER selalu beralasan, terkesan menghindar.

Merasa dirinya telah ditipu, J pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wara Selatan, Jumat 21 Mei 2021, pekan lalu.

Kapolsek Wara Selatan Iptu Marten saat ditemui di kantornya, Kamis (27/5), mengatakan pelaku sempat mengaku warga Bone tapi ternyata merupakan warga Batustanduk Walenrang,”

“Pelaku ini kenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada November 2020, kemudian pada Januari 2021 lalu, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara,” katanya.

“Setelah itu, komunikasi keduanya dilanjut via WhatsApp, sehingga korban nyaman dengan pelaku, korban pun mengutarakan niatnya ingin menikahi pelaku dan pelaku pun memberi syarat salah satunya mengirim uang mahar Rp17 juta sebagai bentuk keseriusan,”

“Namun setelah uang tersebut dikirim, pelaku yang selalu dihubungi oleh korban, selalu menghindar dan menjauhi korban,” kata Iptu Marten.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, ER dikenakan Pasal ITE 45 A ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU no.11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 378 KUHP.

Pos terkait