Aniaya Gadis di Bawah Umur, Wanita Remaja di Palopo Digelandang ke Kantor Polisi

MEDU.ONLINE.PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo mengamankan seorang remaja wanita pelaku penganiayaan. Ialah SI (18), warga Lorong SMK Pelayaran, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Diamankan di sebuah rumah kos di Jl Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo, pada Kamis (1/7/2021) dinihari.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan pelaku dilaporkan oleh korbannya seorang wanita di bawah umur, Dilla (15).

Adapun kronologi kejadian, pada Rabu (30/6/21) sekitar pukul 11 malam, di Jl Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Pada saat itu pelaku mengajak korban keluar, namun pada saat sampai di Jalan Ahmad Razak, pelaku langsung memukul korban dengan cara menamparnya dan mengenai wajah dan bibir,” kata Edi ditemui di Mapolres Palopo, Kamis (1/7/21) siang.

Atas kejadian penganiyaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi, dan luka lecet pada bibir.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana kekerasan.

Usai mengamankan pelaku, Panit Reskrim Polsek Wara Palopo Ipda Andi Akbar menyebutkan kejadian tersebut menjadi pelajaran.

“Bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akbar. (*)

Pos terkait